Rabu, 27 Oktober 2021

Hukum Zakat Profesi atau Penghasilan


Hukum zakat profesi atau biasa disebut zakat penghasilan menjadi perbincangan dan perdebatan di masa saat ini. Karena sebagian besar menyangkut hidup banyak orang yang bekerja sebagai karyawan dimana setiap bulan mereka mendapatkan gaji dari hasil kerjanya.

Nah, sekarang apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besar kadarnya, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi?

Dasar Hukum Zakat Profesi

  1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
  3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
  4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.

Kapan Zakat Profesi Dikeluarkan ?

Besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.

Hukum Zakat Profesi Berdasarkan Quran

Akad adalah ibadah ,dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada dalil (tauqifiyyah).

Dan tentang zakat profesi,tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an, maupun Sunnah Rasulullah SAW, dan Ijma’ atau Qiyas yang Shohih. Dan tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyari’atkannya.

Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah ,adalah perkara yang diharamkan,dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 188).

Zakat Penghasilan dan Profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya. Zakat Profesi harus sesuai dengan nisab dan haul.
Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka suatu perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syura: 21)

Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Berdasarkan hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.

Adapun jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya dan dijadikan rujukan oleh umat Islam sedunia pada abad ini dalam urusan agama mereka.

Baca Juga: Cara Menghitung zakat penghasilan

Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan maal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, diantaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani).

Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.

Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid dan maslahat. Diantara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT yang artinya: “Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan  doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)

Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di tanah air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.

Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majlis Ulama Indonesia. Wallahu a’lam.

Baca Juga : Cara Menghitung Zakat Mal

Cara Bayar Zakat Profesi Online

Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah, Sediakan handphone kemudian klik di browser zakatkita.org atau klik tombol di bawah ini:

klik zakatkitaorg

Kamis, 07 Oktober 2021

Kurma Muda dan 8 Manfaatnya Bagi Ibu Hamil

  


Konsumsi kurma muda  dikatakan sangat bermanfaat bagi ibu hamil dan calon bayi.  Gula pada kurma memberikan energi tanpa menyebabkan peningkatan kadar gula darah yang signifikan dalam tubuh. Mengkonsumsinya dalam jumlah sedang adalah kunci, jangan berlebihan.

kurma muda

Mengonsumsi kurma selama kehamilan bisa memberi nutrisi yang baik. Studi menunjukkan, makan kurma selama beberapa minggu terakhir kehamilan dapat memiliki efek positif saat proses melahirkan.

Kandungan gula yang tinggi pada kurma dapat memberikan energi selama persalinan.  Bukti telah menunjukkan bahwa mengonsumsi buah kurma dapat membantu dalam pematangan serviks, yang dapat mengurangi durasi persalinan. Sehingga mengurangi kebutuhan oksitosin dan prostaglandin untuk menginduksi persalinan. Kurma juga dapat meringankan persalinan serta mengurangi kejadian perdarahan postpartum.

Dalam laman badan gizi Amerika Serikat USDA, per seratus gram kurma menyediakan 277 Kkal energi dan mengandung protein 1,8 g dan serat 6,7 g.

Apa saja manfaat kurma bagi ibu hamil dan janin?

1. Memberikan Energi

Selama kehamilan, Anda membutuhkan lebih banyak energi dari biasanya. Mengonsumsi beberapa kurma setiap hari akan memasok gula yang dibutuhkan, bersama dengan nutrisi lainnya seperti disebutkan dalam penelitian oleh Oregon State University.

2. Mengatasi Sembelit

Kurma adalah sumber serat yang kaya. Kurma menjaga sistem pencernaan tetap sehat dan membantu meringankan sembelit yang berhubungan dengan kehamilan.

3. Menghasilkan Asam Amino

Kurma dapat menyediakan sejumlah protein untuk diet, yang diperlukan untuk membangun asam amino yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tubuh.

4. Mencegah Cacat Bayi Lahir

Kurma adalah sumber folat yang baik. Folat mencegah cacat bawaan yang terkait dengan otak dan sumsum tulang belakang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan suplemen folat dan asupan makanan kaya folat sebelum dan selama kehamilan, untuk mencegah cacat bawaan.

5. Kaya Vitamin K

Jika ibu mengonsumsi kurma selama dan setelah kehamilan, bayi akan mendapatkan vitamin K melalui ASI.

6. Mengandung Zat Besi

Kurma mengandung sejumlah zat besi dan dapat membantu dalam pencegahan anemia selama kehamilan. Zat besi mempertahankan hemoglobin dalam tubuh dan memperkuat kekebalan bayi.

7. Baik Untuk Darah

Kurma mengandung kalium, yang menjaga keseimbangan air-garam, mengatur tekanan darah, dan menghindari kram otot. Kekurangan mineral ini dapat meningkatkan risiko tekanan darah, penyakit kardiovaskular, dan stroke.

8. Sehatkan Tulang dan Gigi pada Bayi

Magnesium adalah mineral penting dalam kurma yang membantu dalam pembentukan gigi dan tulang pada bayi. Lalu juga mengatur kadar gula darah dan tekanan darah Anda. Kurma defisiensi magnesium pada kehamilan.

 

Kapan Waktu yang Tepat Makan Kurma?

Kurma dapat dimakan pada setiap tahap kehamilan. Jumlahnya tetap jangan terlalu berlebihan.

1. Pada Trimester Pertama

Ada baiknya memakannya dalam jumlah sedang di awal kehamilan. Sebab jika berlebihan bisa berdampak pada gula darah.

2. Pada Trimester Kedua

Konsultasikan dulu dengan dokter saat berencana makan kurma setiap hari.

3. Pada Trimester Ketiga

Makan kurma muda dapat membuat persalinan lebih mudah. Ibu hamil dapat mulai makan kurma beberapa hari mulai dari minggu kehamilan ke-36, yaitu empat minggu sebelum perkiraan tanggal kelahiran

 

sumber : https://enhamart.com/manfaat-kurma-muda-bagi-ibu-hamil/

Aqiqah Citeureup Bogor Nurul Hayat

  Aqiqah Nurul Hayat memiliki 51 cabang tersebar se Indonesia. Salah satunya adalah  aqiqah Bogor . Cabang aqiqah Nurul Hayat merata diselur...